KPU Minta Timses Pilkada Banyumas Perhatikan Aturan Kampanye
Purwokerto, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas meminta tim sukses (timses) pasangan calon untuk memerhatikan aturan kampanye. Aturan seperti zona larangan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye perlu mendapat perhatian.
“Mohon kepada Satpol PP, untuk alat peraga bakal calon bupati dan wakil bupati yang sudah tidak memiliki kuasa, diharapkan untuk segera dibersihkan agar pemilih tidak bingung dalam menentukan calon pilihannya,” ujar Ketua KPU Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi saat menggelar rapat kordinasikampanye di Aula KPU Kabupaten Banyumas, Kamis (15/2/2018).
Rapat dihadiri desk pilkada Kabupaten Banyumas, Kesbangpol Kabupaten Banyumas, Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Setda Banyumas, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Banyumas, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Tim Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas serta perwakilan Polres Banyumas.
Dalam rakor, KPU Kabupaten Banyumas membuka kesempatan seluasnya kepada semua pihak untuk terlibat aktif dalam kampanye. Meskipun di PKPU 4 Tahun 2017 diatur spesifik pihak-pihak yang dimaksud tim kampanye meliputi partai politik (parpol) atau gabungan parpol, tim kampanye pasangan calon, relawan dan pihak lain.
“Yang masuk kategori relawan dan pihak lain diharuskan melampirkan surat pemberitahuan satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye, tapi KPU Kabupaten Banyumas mengimbau agar penyerahan surat pemberitahuan dilakukan tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye supaya tidakkerepotan,” tuturnya.
Sementara itu dari pihak kepolisian dan Setda Banyumas meminta agar pemasangan alat peraga kampanye memerhatikan aspek etika dan estetika agar tidak memengaruhi penilaian adipura dan mengganggu ketentraman masyarakat. (zdt/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 2,255 kali